Sudah 30 Hari Bungkam, Diduga Rugikan Negara Rp.491Jt, Lembaga Sosial Control & Media Desak Kejati Kalteng Periksa Proyek Meubeler Rujab Bupati Kapuas Rp.4,4 Milyar

KAPUAS, ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š๐ฅ๐ข๐๐ข๐ค๐ค๐ซ๐ข๐ฆ๐ฌ๐ฎ๐ฌ-๐ซ๐ข.๐œ๐จ๐ฆ- 22 Juli 2026 โ€“ Proyek ๐engadaan Meubeler Rumah Jabatan Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 Miliar yang dikerjakan CV. SF diduga merugikan keuangan negara Rp491.366.666. Ironisnya, setelah 30 hari dilayangkan surat konfirmasi, Bagian Umum Setda Kabupaten Kapuas masih memilih bungkam.

Temuan ini mencuat setelah Tim Investigasi ๐‹๐ž๐ฆ๐›๐š๐ ๐š ๐ˆ๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐š๐ญ๐š ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐Š๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐ƒ๐š๐ง ๐Š๐ซ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐š๐ฅ ๐Š๐ก๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐‘๐ž๐ฉ๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐ˆ๐ง๐๐จ๐ง๐ž๐ฌ๐ข๐š ( ๐‹๐ข๐๐ข๐ค ๐Š๐ซ๐ข๐ฆ๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐‘๐ˆ ) Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan penelusuran dan mengirim surat konfirmasi resmi pada 22 Juni 2026.

 

 

30 HARI TAK DIGUBRIS, NEGARA RUGI Rp491 ๐‰๐”๐“๐€

Berdasarkan hasil penelusuran, negara telah membayar lunas proyek tersebut. Namun volume barang yang diterima lebih sedikit dari kontrak. Selisihnya mencapai Rp645 ๐ฃ๐ฎ๐ญ๐š.ย 

Dari jumlah itu, CV. SF baru mengembalikan sebagian. Sisa Rp491.366.666 hingga kini belum disetor ke Kas Daerah sesuai “Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š”.

Surat kami layangkan 22 Juni 2026. Isinya jelas: minta penjelasan dasar penerbitan BAST, mekanisme pengembalian, dan sanksi ke penyedia. Sampai 22 Juli 2026 tidak ada jawaban tertulis. Dikonfirmasi via WA ke Kabag Umum, Imam Dwi Adyatma, pada 1 Juli 2026 dijawab ‘masih cuti sampai tgl 3’. Terakhir 9 Juli 2026 dijawab ‘lagi di proses bang’,” ungkap Tim Investigasi Lidik krimsus RI Kalteng.

๐ƒ๐ˆDUGA LANGGAR 3 ATURAN SEKALIGUS, BAST TETAP ๐ƒ๐ˆ๐“๐„๐‘๐๐ˆ๐“๐Š๐€๐

Tim menduga kuat ada pelanggaran prosedur dalam proyek ini: 1. Pasal 47 Perpres No. 12 Tahun 2021: Serah terima / BAST hanya boleh untuk pekerjaan 100% sesuai kontrak dan spesifikasi.

Fakta: BAST No. 0027/430/PPK.3/SETDA-UM/XII/2024 tetap diterbitkan meski ada kekurangan volume.
2. Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2017 jo Pasal 63 PP No. 22 Tahun 2020: Pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai kontrak.

๐…๐š๐ค๐ญ๐š : Ditemukan selisih volume senilai Rp645 juta.
3. Pasal 11 ayat 1 huruf i Perpres No. 12 Tahun 2021 : PPK wajib mengendalikan pelaksanaan kontrak. Fakta: Pengawasan dinilai lemah sehingga negara berpotensi rugi.

 

 

LSM: “INI PEMBIARAN. DESAK KEJATI KALTENG TURUN” Ketua Umum SUMBO, ๐ƒ๐ˆ๐€๐Œ๐Ž๐, mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan.

โ€œ30 hari bungkam itu bukan cuti. Ini pembiaran. Rp491 juta itu uang ๐ซ๐š๐ค๐ฒ๐š๐ญ. Kami minta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah segera melakukan ๐ฉ๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐ฅ๐ข๐๐ข๐ค๐š๐ง, panggil PPK dan penyedia jasa CV. SF. Jangan tunggu sampai kadaluarsa,โ€ tegas Diamon, 9 Juli 2026.

โ€œJangan biarkan Rp491 juta lenyap karena diam. Uang itu bisa untuk beasiswa 100 mahasiswa atau bedah 50 rumah warga miskin. Proyek Rp4,4 Miliar harusnya punya mutu. Publik berhak tahu,โ€ tutupnya.

 

TUNTUTAN ๐“๐‘๐€๐๐’๐๐€๐‘๐€๐๐’๐ˆ

Tim Investigasi ๐‹๐ข๐๐ข๐ค ๐Š๐ซ๐ข๐ฆ๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐‘๐ˆ Perwakilan Kalteng mendesak Pemkab Kapuas bersikap transparan. Publik berhak tahu setiap proses penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Bagian Umum Setda Kapuas belum diterima.

 

( ๐ซ๐ž๐ – Tim Investigasi Lidik krimsus RI Perwakilan Kalimantan ๐“๐ž๐ง๐ ๐š๐ก)ย 

 

Related posts